Kenakalan Remaja dan Penanganannya
Pengertian
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.
Kenakalan remaja sering disebut juga dengan Juvenile Delinquency ialah perilaku jahat (dursila) atau kejahatan anak-anak muda. Anak-anak muda yang jahat itu disebut juga sebagai anak cacat secara sosial.
Juvenile berasal dari bahasa Latin “Juvenilus”, artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa remaja dan Delinquent berasal dari kata Latin “Delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas lagi maknanya menjadi jahat.
Definisi kenakalan remaja menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1. Kartono, ilmuwan sosiologi
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
2. Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”
Mengenal siapa remaja dan apa problema yang dihadapinya adalah suatu keharusan bagi orang tua. Dengan bekal pengetahuan ini orang tua dapat membimbing anaknya menataki masa-masa krisis tersebut dengan mulus. Hal ini sangat dirasakan oleh semua karena di bahu remaja masa kini terletak tanggung jawab moral sebagai generasi penerus, menggantikan generasi yang ada saat ini. Mereka inilah yang kelak berperan menjadi sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas, menjadi aset nasional dan tumpuan harapan bangsa dalam kompetisi global, yang tentunya kian hiruk pikuk di abad ke XXI.

Posting Komentar