Bentuk-bentuk Kenakalan Remaja
Singgih D. Gumarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu :
1. Kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak
diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai
pelanggaran hokum.
2. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian
sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan
melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa.
Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan
remaja kedalam tiga tingkatan ;
1. Kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran,
membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit .
2. Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan
seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin.
3. Kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan
seks diluar nikah, pemerkosaan dll. Kategori di atas yang dijadikan ukuran
kenakalan remaja dalam penelitian.

Posting Komentar